Beranda | Artikel
Wajib Menunaikan Nadzar dan Bayar Utang, Termasuk Nadzar untuk Berhaji
Selasa, 6 Juni 2023

Seorang muslim wajib menunaikan nadzar yang sudah ia wajibkan pada dirinya, termasuk nadzar untuk pergi haji atau berhaji. Berikut keterangannya dari Kitab Bulugh Al-Maram.

 

 

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

 

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ

Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan

 

Hadits #716

وَعَنْهُ: { أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى اَلنَّبِيِّ ( فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ, فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ, أَفَأَحُجُّ عَنْهَا? قَالَ: ” نَعَمْ “, حُجِّي عَنْهَا, أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ, أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ? اِقْضُوا اَللَّهَ, فَاَللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji. Ia ternyata belum berhaji lalu meninggal dunia. Apakah aku harus berhaji untuknya?” Beliau bersabda, “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, tidakkah engkau yang membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk ditepati.” (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1852]

 

Keterangan:

  • Juhainah adalah nama kabilah Qadha’iyyah Qahthaniyyah, tempatnya di pesisir Laut Merah hingga saat ini. Pusat kotanya Bernama Umlaj.
  • Nadzar yang dimaksudkan dalam hadits adalah ia mewajibkan pada dirinya untuk berhaji.

Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah:

اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرِ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ

“Mewajibkan suatu bentuk ketaatan yang asalnya tidaklah wajib berdasarkan syariat.”

Baca juga: Memahami Fikih Nadzar dalam Tinjauan Madzhab Syafii

 

Faedah hadits

  1. Siapa yang bernadzar untuk berhaji lantas ia meninggal dunia sebelum ia menunaikan nadzarnya, hendaklah walinya (anak dan kerabatnya) menunaikan nadzar tersebut. Jika yang meninggal dunia tersebut memiliki harta peninggalan, hendaklah menunaikan nadzar tersebut dari hartanya walaupun tidak ada wasiat. Karena orang yang mampu wajib menunaikan utangnya. Namun, jika ia tidak memiliki harta, maka jumhur ulama menganjurkan (hukumnya sunnah) bagi walinya untuk mengqadha’nya.
  2. Menunaikan nadzar yang belum ditunaikan orang tua yang telah meninggal dunia termasuk bentuk bakti kepada orang tua. Khusus untuk anak dalam masalah menunaikan nadzar ditinjau dari birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dapat dihukumi wajib karena birrul walidain adalah wajib secara mutlak. Demikian menurut pandangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:176.
  3. Nadzar dalam ibadah atau ketaatan wajib ditunaikan.
  4. Bahasan dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan qiyas dalam menyimpulkan suatu hukum.
  5. Menunaikan utang dari mayat itu ada dalam syariat dan disepakati oleh para ulama. Hal ini disamakan (diqiyaskan) dengan penunaian nadzar. Penunaian utang ini boleh dilakukan oleh ahli waris atau yang lainnya. Asalnya penunaian utang itu dari ro’sul maal, pokok harta. Begitu pula hal lainnya terkait penunaian qadha’.
  6. Jika seseorang meninggal dunia lantas memiliki utang terkait hak Allah dan terkait hak sesama manusia, yang didahulukan adalah utang terkait hak Allah jika memang hartanya tidak mencukupi menunaikan semuanya. Inilah pendapat al-ashah (yang lebih kuat, di mana ikhtilafnya kuat dalam madzhab). Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan FALLAHU AHAQQU BIL WAFAA’ atau FADAINULLAHI AHAQQU BIL WAFAA’, karena hak Allah lebih berhak untuk ditepati. Dalam masalah ini, ada pendapat mendahulukan hak ibadah dan ada pendapat yang menyatakan menyamakannya.
  7. Seorang mufti disunnahkan untuk menjelaskan fatwa dari sisi cara menyimpulkan dalil jika itu ringkas dan jelas, juga bila yang bertanya membutuhkannya atau ada maslahat di balik itu.
  8. Hukum mendengarkan pembicaraan perempuan ketika ia meminta fatwa dan kebutuhan lainnya masih dibolehkan.

Baca juga: Prioritas dalam Penyaluran Harta Si Mayat

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:177-178.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:575-576.

 

Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/36862-wajib-menunaikan-nadzar-dan-bayar-utang.html